Praktik Tata Kelola


Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance )

Good Corporate Governance atau disingkat GCG adalah suatu tata kelola perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta
menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Pedoman Tata Kelola merupakan acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris,Direksi, Unit Penunjang Dewan Komisaris,  segenap Pegawai PT.BNI Multifinance dan Para Pemangku Kepentingan lainnya dalam berhubungan dengan PT BNI Multifinance.

Pelaksanaan Prinsip Tata Kelola didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Penjabaran landasan pelaksanaan Tata Kelola tersebut juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan, pedoman-pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
 

Penerapan Azas Tata Kelola

Tata kelola perusahaan yang baik menerapkan 5 (lima) prinsip dasar yaitu Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency) dan Kesetaraan dan kewajaran (fairness).
  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan(stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
 

Panduan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan

Segenap manajemen dan Pegawai PT. BNI Multifinance telah mewujudkan komitmen penerapan Tata Kelola melalui penandatanganan pakta integritas berdasarkan Pedoman Tata Kelola yang diterapkan di seluruh tingkat organisasi dan kegiatan operasional Perusahaan.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Group Perusahaan