Pelaporan Whistle Blowing System (WBS)
Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BNI Multifinance memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan Kode Etik Pegawai, khususnya nilai budaya Integritas.
BNI Multifinance mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal BNI Multifinance maupun pihak eskternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran di BNI Multifinance melalui Whistle blowing System (WBS)
WBS adalah sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal BNI Multifinance.
Sarana Penyampaian Laporan Pengaduan meliputi:
Telepon | 021-25195646 ext.1223 / 1224 |
SMS/Whatsapp | 0859-1065-47495 |
Website | https://www.bnimultifinance.co.id/id/tata-kelola-kami/pelaporan-whistle-blowing-system |
pengaduan@bnifinance.co.id | |
Surat | QA & Anti Fraud Department PT BNI Multifinance Graha Binakarsa Lt.12 Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-18, Jakarta Selatan, 12940 |
Kriteria Laporan :
Data yang Anda kirimkan akan kami tindaklanjuti, apabila memenuhi beberapa unsur berikut :
- What Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
- Who Siapa saja yang bertanggung jawab/ terlibat dalam perbuatan tersebut.
- Where Di mana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
- When Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
- How Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
- Evidence, dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar, rekaman) yang mendukung laporan
- Identitas pelapor (diperbolehkan menggunakan anonim)
- Uraian pelanggaran yang dilakukan
- Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
- Unit tempat kejadian dan waktu kejadian
- Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)
Pelaporan dapat menggunakan formulir berikut ini : Formulir Laporan Pelanggaran-Web BNI MF.pdf
Terima kasih
Salam Integritas!