Pengaduan Konsumen


Pengaduan Konsumen
 
Penanganan pengaduan konsumen merupakan layanan yang diberikan oleh PT BNI Multifinance kepada Konsumen, termasuk penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dengan keterlibatan pihak ketiga, untuk menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen.


wbs


Tata Cara Penyampaian Pengaduan Konsumen
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada PT BNI Multifinance, melalui beberapa cara antara lain :
  1. Pengaduan Lisan
  1. Telephone ke 021-50324046 Ext 1301
  2. Pengaduan konsumen akan di catat oleh Petugas Penerima pengaduan untuk di teruskan kepada Unit Teknis terkait melalui Unit Kerja Penerimaan Pengaduan Konsumen.
  3. Konsumen akan menerima nomor registrasi pengaduan.
  4. Pengaduan secara  lisan akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tangga pengaduan diterima. Apabila pengaduan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka BNI Multifinance  akan menyampaikan kepada Konsumen untuk mengajukan Pengaduan  secara Tertulis,
 
  1. Secara Tertulis
    1. Pengaduan tertulis dapat diajukan dengan :
UP. Unit Penyelesaian Pengaduan Konsumen
Graha Binakarsa  Lantai 12 
Jalan HR Rasuna Said Kav. C 18
Jakarta Selatan
  1. Setiap pengaduan tertulis, konsumen juga melampirkan :
    • Mengisi Form Pengaduan FORMULIR KELUHAN KONSUMEN.pdf
    • Fotocopy Identitas Diri
    • Bukti transaksi keuangan terkait permasalahan
    • Dokumen pendukung lain sehubungan dengan permasalahan yang diadukan
  2. Konsumen akan menerima nomor registrasi pengaduan
  3. Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan dalam  waktu  20 (duapuluh) hari kerja setelah pengaduan tertulis diterima. 
  4. Dalam hal kondisi tertentu, BNI Multifinance dapat memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan konsumen sampai dengan paling lama 20 (duapuluh) hari kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perpanjangan waktu tersebut kepada Konsumen sebelum jangka waktu 20 (duapuluh) hari kerja pertama berakhir.
 
Kerahasiaan Data Konsumen
BNI Multifinance akan menjaga kerahasiaan data konsumen, yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali :
  1. Kepada Otoritas Jasa Keuangan
  2. Dalam rangka penyelesaian pengaduan
  3. Diwajibkan oleh Hukum dan peraturan; dan/atau
  4. Pihak lain atas persetujuan konsumen yang bersangkutan
 
Apabila BNI Multifinance telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan, namun konsumen tidak menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka Konsumen dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui pengadilan atau luar pengadilan.

Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan
Mengacu kepada POJK No 18/POJK.07/2018 tentang  Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No 17/SEOJK.17/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, prosedur pengajuan penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah sebagai berikut :
  1. Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun keseluruhan permaasalahan yang disengketakan. 
  2. Dalam hal ini fungsi penyelesaian sengketa dilakukan oleh otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang ditunjuk, selengkapnya dapat dilihat di http://www.bmppvi.com
 

Group Perusahaan